SULBAR PUSARAN ONLINE-Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan itu berlaku sejak diterbitkannya SE tersebut, pada 4 September 2026.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab. Salah satu ketentuan utama adalah penerapan pola kerja WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 4 September 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan pengendalian organisasi, meningkatkan pengawasan, menjamin kesinambungan pelayanan publik, serta memastikan pencapaian target dan indikator kinerja ASN.
Selain itu, pemerintah daerah menargetkan peningkatan akuntabilitas dan produktivitas ASN sekaligus memastikan fleksibilitas kerja tetap berorientasi pada hasil.
Namun, tidak seluruh pejabat dan unit layanan dapat menerapkan WFH. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan melaksanakan WFO, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.
Pengecualian juga berlaku bagi unit layanan kedaruratan BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan dan persampahan, kpendudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.***






